BLORA – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) untuk revitalisasi sejumlah sekolah di wilayahnya. Program yang bersumber dari anggaran Kementerian Sekretariat Negara tersebut disebut tidak melalui usulan maupun pendampingan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dindik Blora, Sandy Tresna Hadi, menyatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pengajuan maupun penyaluran Banpres. Informasi mengenai bantuan tersebut baru diterima sekitar satu bulan lalu setelah beberapa sekolah melaporkan adanya kegiatan pembangunan.
"Kami tidak tahu. Untuk Banpres ini kami tidak dilibatkan. Dari sekolah sendiri baru laporan sekitar sebulan yang lalu dan yang menerima juga tidak ada yang melaporkan ke Dinas," ujar Sandy, Rabu (17/6/2026).
Sandy menjelaskan mekanisme Banpres berbeda dengan program bantuan pendidikan lainnya. Pengajuan bantuan tidak dilakukan oleh sekolah ataupun pemerintah daerah, melainkan oleh panitia kelompok masyarakat yang mengajukan proposal langsung ke pemerintah pusat di Jakarta.
Dalam proses administrasi tersebut, proposal ditandatangani oleh ketua kelompok masyarakat, sedangkan kepala sekolah hanya memberikan persetujuan sebagai pihak penerima bantuan.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, yang menyebut bahwa Banpres dapat diajukan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Bisa berdasarkan arahan presiden untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tertentu yang memang membutuhkan baik dari sisi bantuan keuangan, bantuan natura atau pembangunan-pembangunan yang memang diperlukan di masyarakat kita," ujar Juri.
Salah satu sekolah penerima Banpres adalah SMP Negeri 3 Blora yang memperoleh alokasi dana sebesar Rp2,09 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan tiga ruang kelas baru, satu ruang tambahan, serta fasilitas toilet.
Kepala SMPN 3 Blora, Trimo, menjelaskan bahwa bantuan tersebut sebenarnya untuk tahun anggaran 2025, namun pelaksanaan baru dimulai tahun 2026 karena pencairan anggaran pada 9 Desember 2025.
Proyek pembangunan dikerjakan selama 120 hari kalender sejak Januari 2026 dan melibatkan pekerja lokal . Menurut Trimo, Banpres tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme usulan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Adapun sekolah penerima Banpres di Kabupaten Blora meliputi :
SMPN 3 Kunduran
SMPN 3 Blora
SMPN 3 Jiken
SMPN 1 Menden
SMPN 2 Kedungtuban
SMAN 1 Jepon
SMK Pelita Japah
SMK Muhammadiyah Kedungtuban
