Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berjabat Tangan di Ruang Sidang, Restorasi Justice Jadi Jembatan Damai Perkara Sampah Blora"

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T09:35:04Z


BLORA – Ada pemandangan berbeda di sidang lanjutan perkara Pandi dan Sujimah, Selasa (14/7). Sebelum Jaksa membacakan enam poin dakwaan, terdakwa dan pemohon justru saling berjabat tangan. Bukan saling sindir, melainkan saling memaafkan. Itulah buah dari kesepakatan restorasi justice yang sebelumnya digulirkan di Kejaksaan Negeri Kamis (9/7)


Mediasi yang menghadirkan pelapor secara langsung tersebut akhirnya melahirkan perdamaian. Restorasi justice pun dinyatakan tercapai. Namun demikian, sidang tetap berjalan sesuai aturan. Saat ini, proses persidangan masih memasuki tahap pembacaan dakwaan dan akan berlanjut pekan depan dengan putusan akhir.


Agung  Handi Sejahtera, kuasa hukum terdakwa yang didatangkan tim Gerindra Lanova Candra Tirtaka, menyebut bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati seluruh proses peradilan. "Kami menunggu sidang berikutnya. Harapan kami, Mbah Pandi dan Mbah Jiman mendapat putusan bebas," ungkapnya.


Lebih dari sekadar persoalan hukum, tim kuasa berharap restorasi justice yang telah tercapai mampu menjadi titik akhir dari perseteruan warga akibat perkara pembakaran sampah. "Ke depan, kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Hidup bertetangga itu saling menghormati," tambahnya.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan dan pengadilan yang telah memfasilitasi proses keadilan restoratif. "Kami menghormati semua pihak. Restorasi justice sudah terwujud, semoga ke depannya Mbah Pandi, Mbah Jimah, Mbak Feby, dan Mbak Sulasih bisa rukun dan damai dalam bertetangga," pungkas Heri.


Sidang pekan depan akan menjadi penentu. Namun terlepas dari hasil putusan, satu hal yang pasti: restorasi justice telah mengubah wajah konflik ini—dari api permusuhan menjadi jabat tangan perdamaian.

×
Berita Terbaru Update