Saat meninjau Budidaya Ikan Tematik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kamolan di Kecamatan Blora, Jumat (31/7/2026), Zulkifli Hasan menegaskan seluruh kebutuhan pangan SPPG harus diprioritaskan berasal dari koperasi desa, BUMDes, koperasi nelayan, maupun pelaku usaha lokal.
"Kalau di desa ada ikan lele, ambil lele dari desa. Kalau ada telur, ayam, sayuran, buah-buahan, dan beras, ambil dari desa. Kita ingin ekonomi rakyat tumbuh. Jangan sampai yang menikmati hanya usaha-usaha besar," tegasnya.
Menko Pangan bahkan mengingatkan bahwa pengelola SPPG yang tidak menjalankan ketentuan tersebut akan mendapat peringatan hingga terancam ditutup apabila tetap mengabaikan kebijakan pemerintah.
Pernyataan itu menjadi perhatian karena sebelumnya salah satu pengelola SPPG di Kabupaten Blora mengakui masih menggunakan minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam operasional dapur MBG. Pengakuan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi media, dengan alasan mengikuti praktik yang dilakukan dapur SPPG lainnya.
Penggunaan Minyakita dalam dapur MBG sebelumnya telah menjadi sorotan karena program pemerintah mengedepankan penggunaan bahan baku yang sesuai ketentuan pengadaan serta mendorong pemanfaatan produk lokal agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat desa.
Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa melalui penyerapan hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha lokal.
Dengan semakin banyaknya SPPG yang beroperasi di berbagai daerah, pemerintah berharap seluruh pengelola mematuhi tata kelola pengadaan bahan pangan sesuai arahan pemerintah pusat sehingga tujuan peningkatan gizi dan pemerataan ekonomi desa dapat berjalan beriringan.
