Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Minyakita untuk MBG? SPPG Bogowanti Terancam Sanksi dari BGN

Senin, 20 Juli 2026 | Juli 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-20T13:20:05Z


Di tengah kasus keracunan ini, terungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan SPPG Bogowanti. Pengelola mengakui menggunakan minyak goreng subsidi (Minyakita) dalam operasional dapur MBG.


Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 melarang keras penggunaan barang bersubsidi untuk SPPG karena menyalahi peruntukan bagi masyarakat dan usaha mikro.


Sumining atau yang lebih akrab di panggil mbak Ning di konfirmasi oleh media mengiyakan dapur SPPG Bogowanti menggunakan minyak kita yang di subsidi oleh pemerintah.


" Ya mas , kita menggunakan minyak kita karena ada teman yang juga menggunakan untuk dapur SPPG , " ucapannya.


Aturan BGN juga membatasi penggunaan minyak goreng maksimal tiga kali sebelum menjadi minyak jelantah demi menjaga kualitas makanan . BGN bahkan mencatat potensi produksi minyak jelantah dari program MBG mencapai 6 juta liter per bulan dari 17.200 unit SPPG di Pulau Jawa.


Selain penggunaan minyak subsidi, SPPG Bogowanti sebelumnya juga kedapatan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) standar dan sempat diusulkan untuk ditutup sementara.


BGN telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran dalam penyelenggaraan MBG, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran dana, hingga kewajiban mengembalikan dana ke kas negara. Dalam kasus berat, BGN berhak membatalkan perjanjian kerja sama dan memberikan daftar hitam bagi pihak yang bersangkutan.

×
Berita Terbaru Update