Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus ASN Diduga Selingkuh Belum Berujung, Pemkab Blora Tunggu Pelimpahan ke Kabupaten

Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T06:21:02Z


BLORA – Penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan isu perselingkuhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora hingga kini belum memasuki tahap penjatuhan sanksi. Meski proses pemeriksaan disebut telah berlangsung cukup lama, pemerintah daerah masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dan koordinasi lanjutan antarinstansi terkait sebelum mengambil keputusan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Slamet Setiono, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN harus diproses melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, tahapan awal diawali dengan pembentukan tim pemeriksa yang bertugas mengumpulkan fakta, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menyusun kesimpulan hasil pemeriksaan.

“Tim pemeriksa inilah nanti yang akan menyimpulkan hasil dari kasus tersebut, terbukti atau tidak,” ujar Slamet, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, apabila pelanggaran yang ditemukan tergolong ringan, kewenangan pemberian sanksi berada pada atasan langsung ASN yang bersangkutan. Namun apabila hasil pemeriksaan mengarah pada pelanggaran sedang atau berat, maka hasilnya harus dilaporkan ke tingkat kabupaten untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut sebelum keputusan dijatuhkan oleh kepala daerah.

Meski kasus ini telah menjadi perhatian publik, Slamet mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganannya.

“Sampai hari ini, saya secara struktural sebagai Kepala Bagian Hukum memang belum mendapatkan info tersebut,” katanya.

Ia menyebut pihaknya masih menunggu informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), termasuk kemungkinan pembahasan kasus tersebut dalam rapat koordinasi dalam waktu dekat.

Slamet menegaskan seluruh proses penegakan disiplin ASN memiliki prosedur yang jelas, mulai dari pemanggilan pihak terkait, administrasi pemeriksaan, penyusunan rekomendasi, hingga penarikan kesimpulan akhir.

“Informasi sementara yang saya terima adalah sudah di tingkat kecamatan. Namun, apakah sudah dilimpahkan ke tingkat kabupaten atau tidak, saya belum tahu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Bagian Hukum tidak otomatis menjadi bagian dari tim pemeriksa awal. Sesuai ketentuan, tim pemeriksa minimal terdiri atas unsur atasan langsung, bidang kepegawaian, dan unsur pengawasan.

“Kalau melihat itu, ya saya tidak masuk,” katanya.
Meski demikian, keterlibatan Bagian Hukum dimungkinkan apabila perkara telah memasuki pembahasan di tingkat kabupaten dan membutuhkan telaah hukum lebih mendalam.

Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai sinkronisasi informasi antara tim pemeriksa di tingkat kecamatan dengan pemerintah kabupaten. Pasalnya, tim pemeriksa di kecamatan disebut telah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP), namun masih dimungkinkan adanya pendalaman lanjutan terhadap hasil pemeriksaan tersebut.

“Di tingkat lokus deliknya kan misalkan ini di kecamatan. Berarti timnya kan tingkat atasan langsung di kecamatan, kemudian melibatkan unsur pengawasan atau inspektorat, serta tim dari BKD untuk memeriksa kejadian tersebut,” jelasnya.

Karena belum menerima maupun mempelajari dokumen hasil pemeriksaan, Slamet mengaku belum dapat memastikan apakah perkara tersebut telah layak memasuki tahap pemberian hukuman disiplin atau masih memerlukan evaluasi tambahan.

“Saya harus lihat dulu apakah itu cukup untuk dilakukan langkah berikutnya pemberian hukuman ataukah perlu kita review kembali,” tegasnya.

Proses penanganan perkara juga berpotensi menjadi lebih kompleks karena adanya perubahan jabatan sejumlah pihak yang terlibat. Ketua tim pemeriksa awal diketahui telah berpindah tugas, sementara beberapa ASN yang diduga terkait dalam perkara tersebut juga telah mengalami mutasi maupun promosi jabatan.

“Kalau atasan langsungnya sudah pindah, sudah mutasi atau sudah promosi, berarti nanti bisa jadi diambil alih di tingkat tim kabupaten,” kata Slamet.

Ia menyebut seluruh agenda administrasi dan koordinasi penanganan perkara nantinya akan dipusatkan melalui BKPSDM selaku sekretariat tim.

“Nanti sekretariatnya di BKPSDM yang akan mengoordinir secara administrasi, termasuk pemanggilan dan rapat-rapat yang diperlukan,” ungkapnya.

Terkait isu pencabutan laporan yang sempat beredar, Slamet menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN tidak semata-mata bergantung pada adanya laporan resmi dari pihak tertentu.

“Sumbernya bisa jadi karena pelaporan. Tapi bisa jadi karena informasi-informasi mungkin dari media sosial atau dari pihak manapun,” jelasnya
.
Menurut dia, informasi yang berkembang di media sosial maupun sumber lainnya dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan awal. Namun keputusan akhir tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

“Masalah nanti itu apakah terbukti secara material atau tidak, itu nanti kita akan kumpulkan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update