BLORA – Penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blora berinisial J dipastikan terus berlanjut. Meski sempat dinilai berjalan lambat, proses pemeriksaan kini diperkuat dengan perombakan dan penambahan personel tim pemeriksa.
ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, dan kini bertugas di Kantor Kecamatan Bogorejo itu masih menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Era Aromatica Kusuma Dewi Subkoor Pembinaan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, menjelaskan bahwa lambatnya penanganan perkara bukan karena proses mandek, melainkan membutuhkan kehati-hatian dan pendalaman yang lebih komprehensif.
“Karena kemarin ada pergantian mutasi, kami memperbarui tim pemeriksa melalui SK Bupati. Tim yang sebelumnya berjumlah tiga orang akan ditambah menjadi lima orang. Proses tetap berjalan,” ujar Era, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, perubahan komposisi tim dilakukan menyusul mutasi jabatan yang membuat Camat Blora tidak lagi bertugas di Kecamatan Blora. Dalam susunan baru, Camat Bogorejo berpeluang masuk sebagai anggota tim pemeriksa menggantikan posisi sebelumnya.
Selain itu, tim juga akan diperkuat unsur dari Bagian Hukum Setda Blora, Asisten Pemerintahan, serta Inspektorat Kabupaten Blora.
Menurut Era, penambahan personel memungkinkan proses pendalaman perkara menjadi lebih luas karena materi pemeriksaan dapat berkembang sesuai temuan dan fakta yang ada.
“Pak Kabag Hukum nanti masuk, Pak Asisten juga masuk. Dengan tambahan tim ini, pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan bisa berkembang,” katanya.
Saat ini, tim pemeriksa telah mengantongi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi maupun pihak terlapor. Seluruh berkas pemeriksaan berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk proses lebih lanjut.
Namun demikian, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum dapat diterbitkan karena masih terdapat sejumlah keterangan yang perlu diselaraskan antara laporan yang disampaikan pelapor dengan pembelaan dari pihak terlapor.
Terkait alat bukti, Era membenarkan adanya dokumen pendukung berupa foto-foto yang mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Kendati demikian, ia menolak mengungkap detail isi foto maupun materi pemeriksaan demi menjaga kerahasiaan proses yang masih berlangsung.
Ia juga memastikan hingga saat ini tidak ada pencabutan laporan dari pihak pelapor yang diketahui berasal dari pihak keluarga.
Lebih lanjut, Era menegaskan bahwa penanganan pelanggaran disiplin ASN tidak mengenal batas waktu kedaluwarsa selama yang bersangkutan masih berstatus ASN aktif.
“Selama masih berstatus ASN aktif, proses pelanggaran disiplin tetap bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Era mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Blora untuk menjaga integritas dan nama baik institusi dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.
“Kami mengajak seluruh ASN Blora untuk menjadi ASN yang BerAKHLAK, menjaga perilaku, serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa ASN adalah profesi yang bermartabat dan dapat menjadi teladan,” pungkasnya.
