Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Restorative Justice Terganjal Nominal, Sidang Lansia Blora Masih Deadlock

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T08:18:20Z


BLORA – Harapan untuk menyelesaikan perkara penganiayaan yang melibatkan dua warga lanjut usia, Pandi (75) dan Sujimah (70) dari Desa Jejeruk, melalui pendekatan Restorative Justice masih menemui hambatan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (7/7/2026), majelis hakim kembali mendorong perdamaian, namun upaya mediasi tingkat desa sebelumnya gagal akibat perbedaan angka ganti rugi yang jauh.


Tim penasihat hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini meminta kompensasi sebesar Rp30 juta. Sementara itu, kliennya yang berprofesi sebagai lansia biasa hanya sanggup menawarkan Rp3 juta. "Kami sangat terbuka untuk membahas ganti rugi, tetapi harus realistis dengan kemampuan ekonomi para terdakwa. Kami tidak ingin perkara ini berakhir dengan pidana," tegas Agung usai persidangan.



Insiden berawal dari kesalahpahaman soal pembakaran sampah pada 3 Juni 2025 lalu. Adu mulut memanas hingga terjadi saling pukul antara kedua belah pihak. Sujimah yang awalnya berniat melerai justru ikut terseret. Fakta persidangan mengungkap bahwa pelapor juga terlibat aktif dalam pertikaian dan sama-sama mengalami luka ringan. Bahkan, Sujimah sempat dirawat di Puskesmas, sedangkan pelapor hanya divisum dan langsung pulang.



Meski mediasi desa buntu, kuasa hukum berharap majelis hakim tetap memberi ruang bagi perdamaian di tingkat persidangan. "Kami baru mengetahui fakta Sujimah dibawa ke Puskesmas di persidangan. Ini menunjukkan bukan satu pihak yang menderita. Kami optimis keadilan restoratif masih mungkin diwujudkan, karena inti masalah hanya salah paham antar tetangga," pungkas Agung yang didampingi rekannya, William Srihatno Putro, SH dan Zulrayhan.



Dalam sidang hari ini, tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diperiksa terkait kronologi kejadian. Majelis hakim dijadwalkan akan kembali menengahi jalannya mediasi pada sidang berikutnya.

×
Berita Terbaru Update