Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Blora Tahan Pria 22 Tahun, Diduga Setubuhi Anak di Homestay Wilis

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-23T17:20:09Z

BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menetapkan dan menahan seorang pria berinisial SI (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di sebuah homestay di wilayah Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.


Tersangka yang diketahui bernama Susila Indratama, warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, diduga melakukan perbuatan tersebut di Kamar G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait laporan dugaan tindak pidana tersebut. Status tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/55/VII/RES.1.24./2026/Reskrim yang telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.


Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap SI. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/37/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Blora selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2026, untuk kepentingan proses penyidikan.


Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Penyidikan perkara ini dipimpin oleh tim di bawah koordinasi Kanit Idik I Satreskrim Polres Blora IPDA Suwanto. Berkas perkara disebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Blora, dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Blora.


Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait status korban yang diduga masih di bawah umur. Belum ada pula penjelasan mengenai langkah pendampingan dan perlindungan yang diberikan kepada korban selama proses hukum berlangsung.


Kasus ini masih dalam proses hukum. Identitas korban tidak diungkap demi melindungi hak dan privasi anak.
×
Berita Terbaru Update