Blora – Dinamika ekonomi rumah tangga yang berubah dalam waktu singkat menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos). Perubahan status kesejahteraan warga, khususnya pergeseran desil, dinilai bisa terjadi sangat cepat dan berpotensi mengganggu ketepatan sasaran bantuan.
Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan bahwa perubahan status kesejahteraan penerima bansos bukanlah hal yang statis. Dalam kurun waktu singkat, seorang warga bisa berpindah dari golongan desil 1-4 (masyarakat paling membutuhkan) ke desil 6-7 (masyarakat menengah ke atas), atau sebaliknya.
"Perubahan status warga itu bisa terjadi dalam waktu singkat, termasuk dari desil 1-4 menjadi desil 6-7. Kondisi ini sangat berpotensi memengaruhi status penerima bantuan," ujar Luluk seusai Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Blora, Jawa Tengah, Senin (17/8/2026).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinsos P3A Blora mengambil langkah preventif dengan melakukan koordinasi intensif bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Pemutakhiran data pun dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali untuk memastikan data yang digunakan selalu valid dan sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
"Kami terus berkoordinasi dengan BPS dan melakukan pemutakhiran data secara berkala setiap tiga bulan. Kami juga melakukan pengecekan ulang untuk memastikan data yang valid," tegasnya.
Selain memastikan ketepatan data, Dinsos P3A Blora juga memberikan perhatian khusus kepada warga yang membutuhkan biaya pengobatan rutin, seperti penderita gagal ginjal, penyakit jantung, dan hidrosefalus. Proses reaktivasi bantuan terus dilakukan agar kebutuhan dasar warga yang memiliki kondisi kronis tersebut tetap terpenuhi.
Masyarakat yang merasa datanya belum sesuai atau memiliki sanggahan diberikan ruang untuk berkoordinasi melalui operator desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Setelah ada penetapan desil resmi dari BPS, barulah pihak dinas mengusulkan perbaikan data atau pencairan bantuan.
"Setelah ada penetapan desil dari BPS, baru kami usulkan untuk perbaikan data atau pencairan bantuan," tambah Luluk.
Di sisi lain, Dinsos P3A Blora juga menyiapkan layanan pendampingan psikologis bagi korban maupun keluarga yang terdampak berbagai peristiwa sosial. Namun, layanan tersebut belum dapat terealisasi karena pihak keluarga belum memberikan waktu yang disepakati untuk pelaksanaan pendampingan.
"Kami sudah memfasilitasi, tetapi dari pihak keluarga belum memberikan waktu. Semua informasi lengkap ada di KPHG (Kantor Pengelolaan Habitus dan Gender)," jelasnya.
Luluk berharap, melalui pemutakhiran data secara berkala dan keterlibatan aktif masyarakat, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada warga yang berhak dan membutuhkan.
